PORTALTEBO.id, Jambi - Konflik atas nama tanah atau konflik agraria di provinsi Jambi belum juga bisa terurai, konflik lama belum selesai dan terus berkembang. Sementara konflik baru terus bermunculan dengan berbagai pola yang menyengsarakan petani.
Salah satunya, konflik agraria antara para petani di Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) salah satu anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL)
Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fran Dodi dalam keterangan tertulisnya mengatakan Serikat Tani Kumpeh sebagai organisasi para petani di Sumber Jaya, Kumpeh Ulu, Kab Muaro Jambi kini sedang dihadapkan kepada gugatan perdata. Tak hanya itu, upaya kriminalisasi juga kerab dialami oleh para petani.
"Upaya kriminalisasi terhadap petani Serikat Tani Kumpeh telah berlangsung sejak Oktober 2021 dan berlanjut hingga Januari 2022. Petani bersama KPA Jambi terus mendorong pihak kepolisian untuk dapat berada di pihak petani sehinga pada 20 Januari 2022 pihak Polda Jambi mengeluarkan surat kesepakatan bahwa tidak akan ada penangkapan pada Serikat Tani Kumpeh," kata Fran Dodi.
Baca Juga: Saat Melintas di Tebo, Penumpang Bus MPM Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Dandim 0415 Jambi Kunjungi Forkompinda Muaro Jambi
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Jalan Padang Lamo, Para Terdakwa Nyatakan Keberatan
Namun pada bulan Maret 2022, perjuangan Serikat Tani Kumpeh justru diganjal gugatan perdata nomor 22/PDT.G/2022/PN.Snt dengan gugatan milliaran rupiah oleh masyarakat yang bukan berstatus sebagai penggarap.
"Bahkan penggugat yang tidak memiliki legal standing sebagai penggugat terlihat bekerja sama dengan perusahaan yang berusaha mengkriminalkan petani Serikat Tani Kumpeh," ujar Fran Dodi.
Kemudian, Dodi juga mengungkap bahwa gugatan yang dilayangkan oleh seorang bernama Antoni hanya berdasarkan kepada Surat Keputusan Tanah Objek Land Reform No.13-VI-1997 yang sudah kadaluarsa dan tidak disertai dengan SK penetapan subjek sebagaimana yang diatur dalam UU PA No 5 tahun 1960 dan PP No 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian Terkait Dengan Redistribusi Tanah/Land Reform.
Artikel Terkait
Saat Melintas di Tebo, Penumpang Bus MPM Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Tiga Siswa SD Swasta Al Washliyah Jadi Duta Tebo di FLS2N Tingkat Propinsi Jambi
Empat Tahun Lebih Warga Keluhkan Tiang Listrik Tanpa Arus, Ini Yang Dilakukan Kodim 0420 Sarko
Jaksa Ini Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika Melalui Mekanisme Rehabilitasi
Ikut Menjaga Ekosistem, Babinsa Kodim 0416 Bute Tabur 7000 Benih Ikan di Lubuk Larangan
Babinsa Koramil 04 Pulau Temiang Bersama Warga Binaan Dan Mahasiswa Membuat Tanaman Toga