PORTALTEBO.id – Polda Jambi bakal menindak mobil angkutan batubara yang bukan berplat BH atau non plat BH yang beraktivitas di wilayah Provinsi Jambi.
Melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, pemberlakuan mobil angkutan batubara harus berplat BH ini dimulai besok Senin, 6 Februari 2023.
Bagi angkutan batu bara yang tidak berplat BH atau non plat BH yang nekat beraktivitas di Provinsi Jambi, bakal ditindak.
Baca Juga: Diskusi Dengan Tokoh Masyarakat Jambi, JMK Bahas Soal Kantor PetroChina Dan Angkutan Batubara
Pemberlakuanmobil angkutan batubara harus berplat BH ini, juga berlaku untuk wilayah Kabupaten Tebo.
Terkait bakal diberlakukannya aturan itu, Satuan Lalu Lintas Polres Tebo telah memberikan himbauan sekaligus sosialisasi kepada sejumlah perusahaan dan pemilik kendaraan angkutan batubara di wilayah Kabupaten Tebo.
Himbauan sekaligus sosialisasi ini terkait dengan akan dibelakukannya larangan truk angkutan batubara bernomor Polisi Luar Provinsi (non plat BH) beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
Baca Juga: Gara-gara Truk Angkutan Batubara, Jalan Lubuk Mandarsah Tebo Macet Total
Baca Juga: Pagi Ini, Gunung Kerinci Kembali Letuskan Abu Vulkanik Setinggi 200 Meter
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Lalu Lintas Pasal 71 ayat 1 huruf d. angkutan batubara dengan kode plat luar Provinsi Jambi yang tidak memiliki surat jalan atau surat lapor diri tidak diperbolehkan untuk beroperasional.
"Aturan ini dimulai dari hari Senin, 6 Februari 2023," kata Kasatlantas Polres Tebo AKP M. Tohir, dilansir Portal Tebo dari laman Humas Polri, Sabtu, 4 Februari 2023.
Baca Juga: Terkesan Sengaja Melakukan Pembiaran Angkutan Batubara Melintasi Jalan Umum, Gubernur Jambi Disomasi
Artikel Terkait
Gunung Semeru Kembali Erupsi Selama 900 Detik, Letusan Abu Teramati Setinggi 1500 Meter di Atas Puncak
BMKG: Sejumlah Titik Wilayah Di Gorontalo Minggu 5 Februari 2023 Berdampak Hujan Lebat, Cek Ini Wilayahnya!
Anggota Babinsa Koramil 416 05 Muara Tebo Bantu Petani Menanam Kedelai
Info Peringatan Dini Jambi : Berpotensi Hujan Lebat, Minggu 5 Februari 2023
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4-6 Meter hari ini Sampai Esok 6 Februari 2023
DPR Percaya Polda Metro Jaya Segera Selesaikan Kasus Polisi Peras Polisi