Ingat, Mulai Besok, Angkutan Batubara yang Tidak Berplat BH Dilarang Beraktivitas, Termasuk di Tebo

- Minggu, 5 Februari 2023 | 19:43 WIB
Angkutan batubara bukan berplat BH saat melintas di Jalan Lintas Tebo Jambi. (Portal Tebo)
Angkutan batubara bukan berplat BH saat melintas di Jalan Lintas Tebo Jambi. (Portal Tebo)

PORTALTEBO.id – Polda Jambi bakal menindak mobil angkutan batubara yang bukan berplat BH atau non plat BH yang beraktivitas di wilayah Provinsi Jambi.

Melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, pemberlakuan mobil angkutan batubara harus berplat BH ini dimulai besok Senin, 6 Februari 2023.

Bagi angkutan batu bara yang tidak berplat BH atau non plat BH yang nekat beraktivitas di Provinsi Jambi, bakal ditindak.

Baca Juga: Diskusi Dengan Tokoh Masyarakat Jambi, JMK Bahas Soal Kantor PetroChina Dan Angkutan Batubara

Baca Juga: Satu Jam Lebih Truk Angkutan Batubara Terpuruk di Jalan Lubuk Mandarsah, Ratusan Kendaraan Terjebak Macet

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi Selama 900 Detik, Letusan Abu Teramati Setinggi 1500 Meter di Atas Puncak

Pemberlakuanmobil angkutan batubara harus berplat BH ini, juga berlaku untuk wilayah Kabupaten Tebo.

Terkait bakal diberlakukannya aturan itu, Satuan Lalu Lintas Polres Tebo telah memberikan himbauan sekaligus sosialisasi kepada sejumlah perusahaan dan pemilik kendaraan angkutan batubara di wilayah Kabupaten Tebo.

Himbauan sekaligus sosialisasi ini terkait dengan akan dibelakukannya larangan truk angkutan batubara bernomor Polisi Luar Provinsi (non plat BH) beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.

Baca Juga: Gara-gara Truk Angkutan Batubara, Jalan Lubuk Mandarsah Tebo Macet Total

Baca Juga: Pagi Ini, Gunung Kerinci Kembali Letuskan Abu Vulkanik Setinggi 200 Meter

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Lalu Lintas Pasal 71 ayat 1 huruf d. angkutan batubara dengan kode plat luar Provinsi Jambi yang tidak memiliki surat jalan atau surat lapor diri tidak diperbolehkan untuk beroperasional.

"Aturan ini dimulai dari hari Senin, 6 Februari 2023," kata Kasatlantas Polres Tebo AKP M. Tohir, dilansir Portal Tebo dari laman Humas Polri, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga: Terkesan Sengaja Melakukan Pembiaran Angkutan Batubara Melintasi Jalan Umum, Gubernur Jambi Disomasi

Halaman:

Editor: Syahrial.

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Bulan TPP Belum Dibayar, ASN Tebo Menjerit

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:26 WIB

Air PDAM di Tebo Keruh dan Kotor, Pelanggan Mengeluh

Selasa, 28 Februari 2023 | 10:39 WIB
X